- Istimewa
Oknum Anggota Polresta Tangerang Disanksi Demosi Usai Tipu Warga Puluhan Juta, Bripka AI Juga Dijerat Pasal Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum anggota Polresta Tangerang, berinisial Bripka AI dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.
Hal itu diungkap oleh Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Senin (16/2/2026).
"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," katanya.
Bripka AI dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya ke orang lain senilai Rp25 juta.
Imam bilang, atas perkara itu Bripka AI telah menjalani sidang disiplin Polri.
Berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.
"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, meski telah dijatuhi sanksi demosi oknum polisi tersebut masih akan menjalani proses hukum atas perkara tindak pidana yang ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
"Kita masih menunggu proses dari Reskrim untuk pidana umumnya," kata dia.
Imam menambahkan, pihaknya membuka ruang pelaporan jika masih terdapat masyarakat lain yang menjadi korban penipuan oleh anggota Polresta Tangerang tersebut.
"Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Propam memastikan akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara kode etik, disiplin, maupun pidana," kata dia. (ant)