- istimewa - antaranews
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?
Jakarta, tvOnenews.com - Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk kesehatan?
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menjelaskan, bahwa data terbaru dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa setelah satu dekade, prevalensi sunat perempuan hanya turun sedikit, dari 52 persen pada 2013 menjadi 46 persen pada 2024.
Bahkan ia menyebutkan, lebih dari separuh jumlah praktik sunat perempuan kini berlangsung dalam bentuk simbolik atau ritual.
"Bentuk simbolik, misalnya nicks, pricks, atau ritual tanpa pemotongan besar, sering dianggap 'lebih ringan' oleh masyarakat, padahal tetap mempertahankan legitimasi sosial yang membuat praktik itu bertahan," ucap Imran di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Di Indonesia, terang dia, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai wilayah, dengan konsentrasi lebih tinggi di beberapa daerah dan komunitas tertentu.
Beberapa lokasi yang sering disebut dalam studi dan laporan adalah Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan beberapa wilayah di Jakarta.
Selain itu, kata dia, praktik ini juga dilaporkan tersebar di komunitas lain di pulau-pulau besar dan daerah pesisir, dengan variasi antarwilayah yang besar.
Beberapa kabupaten/kota menunjukkan prevalensi tinggi sementara daerah lain relatif rendah. Faktor lokal seperti tradisi, fatwa agama setempat, dan medikalisasi praktik mempengaruhi pola penyebaran.
Secara global, beberapa negara masih mencatat angka yang sangat tinggi. Hampir 99 persen di Somalia, sekitar 87 persen di Mesir, dan kisaran 86-87 persen di Sudan, sementara negara lain seperti Ethiopia dan Nigeria menunjukkan variasi antarwilayah yang besar.
Dia menyebutkan bahwa angka-angka ini mengingatkan bahwa FGM bukan masalah lokal semata, melainkan isu kemanusiaan yang mempengaruhi jutaan perempuan dan anak perempuan.
Dari sisi kesehatan, kata Imran, sunat perempuan tidak memiliki dasar medis, dan berisiko menimbulkan komplikasi jangka pendek seperti nyeri, perdarahan, dan infeksi, serta dampak jangka panjang berupa jaringan parut, masalah seksual, dan gangguan psikologis.
Di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan fondasi kebijakan berupa undang-undang penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang melarang sunat perempuan, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 yang mengarahkan fasilitas kesehatan untuk tidak melakukan praktik tersebut.