news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengunjung tempat hiburan malam di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan di Jakarta Diberlakukan, Hari Pertama Puasa Wajib Tutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan operasional bagi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2026.
Rabu, 18 Februari 2026 - 12:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan operasional bagi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2026.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha tempat hiburan malam.

“Sudah (ada surat edaran),” kata Rano dikutip Rabu (18/2/2026).

Dia menjelaskan seluruh hiburan malam diwajibkan tutup pada hari pertama sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Lebaran.

“Hari pertama tutup dulu kemudian dua hari menjelang itu (Lebaran) tutup dulu. Artinya itu sudah (diatur). Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya,” ujar Rano.

Diketahui, aturan itu tertuang dalam Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447/2026.

SE tersebut diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu menyebutkan enam jenis usaha yang diwajibkan tutup sementara pada Ramadhan.

Di antaranya rumah pijet, diskotek, kelab malam, mandi uap, bar atau rumah minum termasuk karaoke, arena permainan ketangkasan manual serta mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.

Namun, bagi tempat hiburan malam yang berada di hotel bintang empat dan lima, operasional tetap diizinkan buka.

Dengan catatan, hotel tersebut berada jauh dari pemukiman warga, sekolah, rumah ibadah dan rumah sakit.

Walaupun tidak ditutup, Pemprov Jakarta tetap mengatur jam buka tempat-tempat tersebut antara lain:

  • Kelab malam beroperasi pukul 20.30 WIB - 01.30 WIB
  • Diskotek beroperasi pukul 20.30 WIB - 01.30 WIB
  • Mandi uap beroperasi pukul 11.00 WIB - 23.00 WIB
  • Rumah pijat beroperasi pukul 11.00 WIB - 23.00 WIB
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa beroperasi pukul 11.00 WIB - 24.00 WIB. (saa/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral