Komnas Perempuan Pastikan Kasus Yuvita adalah Penganiayaan Berencana
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, terus menjadi perhatian publik.
Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polda Jawa Barat dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Menanggapi kasus tersebut, Komnas Perempuan menyatakan peristiwa yang dialami YTR merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Komisioner Komnas Perempuan menilai tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara berulang hingga mengakibatkan dampak fisik yang serius, bahkan menyebabkan korban mengalami disabilitas.
Selain itu, Komnas Perempuan mendesak penyidik untuk melakukan visum secara menyeluruh terhadap korban.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh bentuk kekerasan yang dialami YTR, termasuk kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual.
Menurut Komnas Perempuan, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal tambahan sehingga proses hukum terhadap tersangka menjadi lebih komprehensif.
Komnas Perempuan juga telah menerjunkan tim untuk mengawal proses penyidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap korban.
Tim tersebut akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Sebelumnya, polisi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita tri rezeki.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban ditemukan mengalami luka berat akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.