- Istimewa
Dua Pria Diringkus Saat Hendak Edarkan Narkoba di ATM Center Jakpus, Ratusan Pil Ekstasi Disita
Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang pria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Teamsus Subdit 3 dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi pada Senin (16/2/2026).
Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Guntur Muarif mengatakan, dua orang pria yang diringkus berinisial R (32) dan D (29).
“Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Guntur, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Guntur menerangkan, penangkapan dilakukan di area ATM Center Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat, usai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh R. dari Lampung ke Jakarta,” jelas Guntur.
Kemudian, usai R tiba di Jakarta Barat, dirinya dijemput oleh D di kawasan Kebon Jeruk dan setelahnya berdua menuju ke lokasi.
“Kedua tersangka merupakan warga yang bersal dari Provinsi Lampung, dan dari keduanya di dapati barang bukti kurang lebih sejumlah 700 Ekstasi dan rencananya akan diedarkan diwilayah Jakarta,” terang Guntur.
Atas perbuaannya, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (ars/muu)