news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1)..
Sumber :
  • Antara

KPK Perpanjang Masa Cekal Eks Menteri Agama Yaqut Cholil dan Gus Alex Hingga Agustus 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri atau cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil.
Kamis, 19 Februari 2026 - 14:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri atau cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil.

Selain Yaqut, masa cekal untuk mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex turut diperpanjang.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan masa cekal terhadap keduanya lantaran KPK masih melakukan penyidikan soal dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," jelasnya.

Adapun masa cekal terhadap keduanya ini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.

Sebelumnya, Gus Yaqut dan Gus Alex telah dilakukan pencekalan pada tahap pertama sejak bulan Agustus 2025 hingga Februari 2026.

Pencekalan terhadap keduanya lantaran KPK menduga mereka terlibat dari kasus korupsi kuota haji 2024.

Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini pada 8 Januari 2026.

Teranyar, Gus Yaqut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota Haji. (aha/dpi)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:53
03:19
03:37
06:06
16:30
07:29

Viral