news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM Natalius Pigai akhirnya menyerahkan draft RUU Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

16 Tahun Mandek di DPR, Menteri HAM Ungkap Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan

Enam belas tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat mandek di DPR. Maraknya konflik agraria dan desakan pengakuan wilayah adat terus bergulir, namun rancangan undang-undang ini belum juga tembus menjadi payung hukum tetap.
Kamis, 19 Februari 2026 - 21:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Enam belas tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat mandek di DPR. Maraknya konflik agraria dan desakan pengakuan wilayah adat terus bergulir, namun rancangan undang-undang ini belum juga tembus menjadi payung hukum tetap.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai mengungkap alasan utama RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan selama 16 tahun.

Menurutnya, tarik-menarik kepentingan dengan undang-undang sektoral menjadi salah satu penghambat terbesar.

Hal itu disampaikan Pigai usai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (19/2/2026).

“Kenapa undang-undang itu sudah 16 tahun tidak pernah disahkan? Itu salah satunya karena kepentingan ini. Dikhawatirkan begitu, ada undang-undang masyarakat adat, ada undang-undang kehutanan, undang-undang pertanian, undang-undang perkebunan, undang-undang agraria nanti tiba-tiba menyesuaikan itu kan jadi agak yang menghambat,” jelas Pigai.

Ia menjelaskan, selama ini muncul kekhawatiran jika RUU Masyarakat Adat disahkan, maka sejumlah undang-undang lain yang mengatur sektor tanah, hutan, dan sumber daya alam harus ikut disesuaikan.

"Satu yang paling terakhir pasti gini ketika ada undang-undang masyarakat adat pasti orang bicara gini: Ketika kita disahkan maka undang-undang lain disesuaikan, kan begitu? Maka pasti undang-undang terhadap tanah, Undang-undang terhadap lingkungan, Undang-undang agraria, Itu bagaimana? Itu akan jadi masalah besar," terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat menggunakan pendekatan “presisi” agar tidak terjadi benturan langsung antar-aturan.

“Kami dengan DPR sepakat undang-undang itu harus hadirkan presisi. Supaya tidak menabrak kemana-mana. Presisi itu artinya dengan adanya undang-undang masyarakat adat, jangan memaksakan undang-undang lain menyesuaikan dengan undang-undang masyarakat adat. Pasti akan konflik,” ujarnya.

"Jadi jangan memaksakan untuk undang-undang agraria merubah atau meniadakan atau mengurangi setelah adanya undang-undang," imbuhnya.

Namun Pigai menegaskan, konsep presisi bukan berarti RUU Masyarakat Adat harus tunduk pada aturan lama.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:53
03:19
03:37
06:06
16:30
07:29

Viral