news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Mardiono Digugat Tokoh PPP Jawa Barat ke PN Jakpus Terkait Penunjukkan Uu Ruhzanul Ulum sebagai DPW PPP Jabar

Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembanguna (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono digugat tokoh PPP Jawa Barat.
Jumat, 20 Februari 2026 - 01:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembanguna (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono digugat tokoh PPP Jawa Barat.

DPP PPP digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait legalitas penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai nakhoda DPW PPP Jawa Barat.

Kuasa hukum tokoh PPP Jawa Barat Pepep Hardiansyah, menyatakan gugatan dengan nomor register 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat tersebut diajukan sebagai respons atas terbitnya SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jabar.

"Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar untuk menjaga maruah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakkan AD/ART PPP," ujar Hardiansyah dalam keterangan di Bandung, Kamis (19/2/2026).

Pepep Saepul Hidayat saat memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai plt Ketua DPW PPP Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

Hardiansyah mengungkapkan adanya kejanggalan dalam terbitnya SK kepengurusan tertanggal 10 Februari 2026 yang menetapkan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut sebagai Ketua DPW definitif.

Ia menyoroti cacat administrasi pada kolom tanda tangan dokumen sakral partai tersebut.

"SK tersebut ditandatangani Mardiono sebagai Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Padahal yang berwenang adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal. Ini jelas melanggar AD/ART PPP," ujarnya.

Pihak Pepep menilai tindakan Ketua Umum PPP Mardiono yang memaksakan penerbitan SK baru di tengah proses sengketa hukum, merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan main organisasi.

Sebelumnya, Pepep telah menempuh jalur internal melalui Mahkamah Partai pada 2 Februari 2026. 

Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena struktur Mahkamah Partai sendiri belum terbentuk pasca-Muktamar.

"Sangat ironi kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 hari pasca-Muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30 persen," kata Hardiansyah.

Ia menegaskan, penetapan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jabar saat status kepengurusan masih dalam sengketa, membuat keputusan tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:53
03:19
03:37
06:06
16:30
07:29

Viral