- Antara
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan dan Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN
Jakarta, tvOnenews.com - Transparansi harta kekayaan aparatur negara kerap dianggap hanya berlaku bagi pejabat tinggi. Padahal, sistem pelaporan kekayaan di Indonesia mencakup lebih luas dari itu. Pemerintah menerapkan dua mekanisme berbeda, yakni LHKPN dan LHKASN, yang masing-masing memiliki sasaran, tujuan, dan tingkat keterbukaan berbeda sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sedangkan LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Keduanya sama-sama bertujuan memastikan akuntabilitas aparatur, namun diterapkan berdasarkan tingkat kewenangan jabatan dan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Siapa yang Wajib Lapor LHKPN?
LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara yang memiliki posisi strategis dan berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, maupun pelayanan publik. Pelaporan ini dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang berwenang dalam pencegahan korupsi.
Kategori wajib LHKPN meliputi pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan lain yang dinilai memiliki kerentanan konflik kepentingan atau akses terhadap sumber daya negara. Tidak hanya menteri, kepala daerah, atau anggota DPR, tetapi juga pejabat strategis di kementerian, lembaga, hingga BUMN tertentu.
Isi laporan LHKPN mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat, seperti:
-
Tanah dan bangunan
-
Kendaraan
-
Surat berharga dan investasi
-
Kas dan setara kas
-
Harta bergerak lainnya
-
Utang atau kewajiban finansial
Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik dengan tahapan e-Registration, e-Filing, e-Verification, hingga e-Announcement. Setelah diverifikasi, ringkasan LHKPN dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Fungsi utama LHKPN bukan sekadar administrasi, tetapi sebagai instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan keterbukaan data, masyarakat dapat ikut mengawasi kewajaran pertumbuhan kekayaan pejabat negara.
Lalu, Bagaimana dengan ASN yang Bukan Pejabat?
Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak masuk kategori wajib LHKPN, pelaporan dilakukan melalui mekanisme LHKASN. Sistem ini bersifat internal dan dikelola oleh instansi masing-masing dengan koordinasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Artinya, guru, tenaga kesehatan, staf administrasi, maupun pejabat fungsional tetap memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya, hanya saja tidak melalui KPK dan tidak dipublikasikan secara luas.
Dokumen LHKASN umumnya berisi:
-
Data pribadi dan keluarga
-
Rincian harta kekayaan
-
Penghasilan resmi
-
Pengeluaran rutin
-
Surat pernyataan kebenaran data
Meski tidak terbuka untuk umum seperti LHKPN, LHKASN tetap menjadi alat pengawasan internal yang penting dalam manajemen ASN.
Mengapa Harus Ada Dua Sistem?
Penerapan dua mekanisme pelaporan bukan tanpa alasan. Pemerintah membedakan standar akuntabilitas berdasarkan tingkat risiko jabatan.
Semakin besar kewenangan seseorang dalam menentukan kebijakan atau mengelola anggaran, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi. Sebaliknya, ASN dengan fungsi administratif tetap diawasi, tetapi melalui mekanisme yang lebih proporsional.
Pendekatan ini dikenal sebagai risk-based accountability atau akuntabilitas berbasis risiko. Tujuannya bukan untuk mencurigai aparatur, melainkan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Dalam tata kelola modern, pencegahan dinilai jauh lebih efektif dan murah dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Transparansi sebagai Sistem Peringatan Dini
Baik LHKPN maupun LHKASN berfungsi sebagai “alat ukur kewajaran” terhadap profil ekonomi aparatur negara. Jika terdapat lonjakan harta yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi, sistem pengawasan dapat memberikan sinyal awal untuk dilakukan klarifikasi.
Dengan demikian, pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bagian dari sistem integritas nasional.
Melalui LHKPN, publik dapat mengetahui gambaran kekayaan pejabat negara secara terbuka. Sementara melalui LHKASN, instansi pemerintah memiliki basis data internal untuk memastikan pegawainya tetap berada dalam koridor etika dan kepatuhan.
Masyarakat Juga Punya Peran
Keterbukaan data LHKPN memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggara negara. Partisipasi publik ini menjadi salah satu pilar penting dalam membangun budaya antikorupsi.
Di sisi lain, penguatan LHKASN membantu menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel dari level paling dasar, sehingga integritas tidak hanya dituntut dari pimpinan, tetapi menjadi budaya kerja seluruh ASN.
Bukan Sekadar Laporan, tapi Fondasi Tata Kelola Bersih
Pemahaman yang benar mengenai LHKPN dan LHKASN penting agar tidak muncul anggapan bahwa transparansi hanya menjadi beban segelintir pejabat. Kedua sistem tersebut saling melengkapi dalam membangun pengawasan berlapis di sektor publik.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap aparatur—baik pengambil kebijakan maupun pelaksana layanan—tetap bekerja dalam prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
Pada akhirnya, pelaporan kekayaan bukan hanya soal angka dan aset, tetapi tentang menjaga kepercayaan publik terhadap negara. (nsp)