- tvOnenews/Aldi Herlanda
Terbongkar! KPK Temukan Safe House Jadi Gudang Uang Suap Impor, Rp5 Miliar Disimpan dalam Koper
Jakarta, tvOnenews.com - Praktik penyimpanan uang hasil suap menggunakan “safe house” kembali terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan modus tersebut dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Temuan ini mencuat setelah penyidik mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp5 miliar dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan dana ilegal di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggunaan safe house merupakan salah satu pola yang kerap digunakan dalam praktik suap terkait importasi barang.
“Memang modus-modus dengan menggunakan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Uang Disimpan dalam Lima Koper
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kawasan Ciputat pada Jumat (13/2/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi itu, tim penyidik menemukan lima koper yang berisi uang tunai dengan total mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah hingga valuta asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan komunikasi para pihak yang terlibat.
“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan,” kata Budi.
Safe House Jadi Pola Baru Penyembunyian Uang Suap
KPK menilai penggunaan safe house bukan sekadar tempat transit, tetapi telah menjadi bagian dari strategi sistematis untuk menyembunyikan uang hasil praktik suap agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum maupun sistem pelacakan transaksi keuangan.
Rumah-rumah yang dijadikan safe house umumnya disewa atau dipinjam atas nama pihak tertentu, sehingga tidak langsung terhubung dengan pelaku utama. Lokasi tersebut kemudian difungsikan sebagai tempat penyimpanan uang sebelum didistribusikan atau dialihkan ke jalur lain, termasuk melalui jaringan keuangan informal.