Kasus Suap di KPP Madya Jakut Terus Bergulir, Kali Ini KPK Periksa PNS dan Direktur Perusahaan
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Terbaru, KPK memeriksa dua saksi yaitu Cholid Mawardi (CM) selagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Erika Augusta (ERK) yang merupakan Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK).
"Saksi hadir semua" ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
Budi menjelakan, pemeriksaan terhadap Cholid untuk mendalami komunikasi dengan para tersangka berdasarkan barang bukti elektronik.
Sementara untuk saksi Erika atau ERK, pemeriksaan terkait pembuatan kontrak dan invoice ke PT Wanatiara Persada (WP).
"Serta konfirmasi mengenai proses-proses penerimaan dan pengeluaran di PT NBK," ujarnya.
Sekedar informasi, lima orang tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Di antaranya Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar (ASB) yang bertugas sebagai Tim Penilai.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY), staf PT WP yang menjadi objek wajib pajak.
Kelimanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang digelar beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana dan kecukupan alat bukti dari delapan orang yang sebelumnya diamankan.
"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).(aha/raa)
Load more