news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung LPSK.
Sumber :
  • LPSK.go.id

Kasus Kekerasan Seksual di Jakarta Selatan Mandek dan Ada Intimidasi, Komnas PA Mengadu ke LPSK

Kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial N (15) di wilayah Jakarta Selatan sempat terhenti karena sempat ada upaya damai dari pelaku.
Jumat, 20 Februari 2026 - 18:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial N (15) di wilayah Jakarta Selatan sempat terhenti karena sempat ada upaya damai dari pelaku.

Namun kini, proses hukum kembali dibuka setelah adanya pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta dan tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Komnas PA DKI Jakarta bersama PERADI resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (19/2/2026).

Permohonan itu diajukan untuk satu anak korban dan dua anggota keluarga yang menjadi saksi dalam proses hukum.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan perkara kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan lewat jalur damai.

“Memang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun demikian, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali. Karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,” ujar Susilaningtias, Jumat (20/2/2026).

Ia kembali menegaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui restorative justice.

“Karena berdasarkan UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa di restorative justice maupun tidak bisa didamaikan,” sambungnya.

Menurut Susilaningtias, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan korban, terlebih jika korbannya adalah anak.

Susi menyebut, LPSK saat ini tengah menelaah permohonan perlindungan untuk menentukan bentuk pendampingan, mulai dari pengamanan saat memberi keterangan, layanan medis dan psikologis, hingga pemenuhan hak korban.

"LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta," ujarnya.

Salah satu fokusnya adalah memastikan korban bisa kembali bersekolah, setelah sempat putus pendidikan akibat kasus tersebut.

“Dalam hal ini ada KPAI ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta dan kami akan koordinasi juga berkaitan dengan yang bersangkutan ini anak sedang putus sekolah, nah ini lembaga negara akan berkoordinasi untuk mengupayakan bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan,” ungkap Susi.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral