news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan..
Sumber :
  • Foe peace simbolon/VIVA

Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Tak Ditahan Polisi

Polisi tidak menahan Richard Lee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Jumat, 20 Februari 2026 - 19:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) kemarin. Dia diperiksa pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan.

"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (20/2/2026).

Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan," ujar Budi.

Budi, menegaskan bahwa masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

"Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya. (aha/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral