news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM RI, Natalius Pigai.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Marak Inses dan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pigai: Silakan Laporkan ke Kementerian HAM

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk inses (hubungan sedarah) yang dilakukan oleh ayah, paman hingga kakek kandung, kian marak terjadi.
Jumat, 20 Februari 2026 - 22:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk inses (hubungan sedarah) yang dilakukan oleh ayah, paman hingga kakek kandung, kian marak terjadi.

Peristiwa tersebut kerap memicu amarah masyarakat, sebab dinilai dapat merenggut masa depan anak dan generasi bangsa.

Masyarakat mendesak agar pelaku dihukum berat, bahkan hingga hukuman mati seperti di China. Adapun diketahui, China mulai memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual.

Menanggapi desakan itu, Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menegaskan penanganan kasus anak harus merujuk pada prinsip Hak Asasi Manusia internasional.

“Dalam sistem prinsip Hak Asasi Manusia Internasional itu ada prinsip namanya menggunakan dua prinsip. Yang pertama adalah Konvensi Beijing (Beijing Convention) dan Riyadh Convention. Konvensi Riyadh dan Beijing. Tentang Justice System for Juvenile atau Juvenile Justice System,” kata Pigai dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, prinsip tersebut mengatur sistem peradilan anak, baik ketika anak berhadapan dengan hukum maupun ketika menjadi korban.

“Jadi bagaimana proses peradilan yang diterapkan kepada anak. Kalau itu kalau peradilan anak ya. Bagaimana kalau anak itu menjadi korban? Ya. Itu memang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Terkait desakan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual anak, Pigai tidak secara eksplisit menjawab soal kemungkinan Indonesia akan mengikuti langkah China.

Namun ia menegaskan negara wajib hadir memberi perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami Kementerian HAM membuka pintu seluas-luasnya untuk melaporkan siapapun pelakunya yang melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Itu bertentangan. Negara, saya mewakili negara, hadir,” tegasnya.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

“Akan hadir setiap laporan yang menyampaikan kepada kami terkait dengan penanganan atau terkait dengan kepastian akan perlindungan, protection yang pasti bagi anak di bawah umur yang ada di Indonesia,” kata Pigai.

Menurutnya, perlindungan tidak hanya berlaku untuk korban kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik dan psikis.

Pemerintah, lanjut dia, telah memasukkan pasal khusus perlindungan ibu dan anak dalam Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan.

“Korban tidak hanya sekedar kekerasan seksual, tapi kekerasan fisik, kekerasan psikis. Semua kita harus bikin untuk mengeliminir tindakan-tindakan kejahatan,” ujarnya.

Pigai juga menyebut penguatan akan diberikan kepada Komnas Perempuan dan KPAI dalam regulasi yang akan datang.

Ia menegaskan kementeriannya memiliki sumber daya dan anggaran yang cukup untuk menangani laporan pelanggaran HAM, termasuk kasus kekerasan terhadap anak.

“Jadi kalau kasus-kasus itu terjadi silakan sampaikan kepada Kementerian HAM dan kita akan turun. Kementerian HAM dalam konteks penanganan kasus Hak Asasi Manusia, kami punya sumber daya yang cukup. Termasuk anggarannya cukup,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya internasional, Pigai menyebut pada 23 Maret mendatang Kementerian HAM bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan menghadiri pertemuan di New York, Amerika Serikat, untuk merumuskan langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak.(rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral