- Kolase tvOne & Ilustrasi Merindink
Suara Hati Ibu Fandi Ramadhan Minta Prabowo Turun Tangan, Bantah Anaknya Jadi ABK Sea Dragon Selundupkan 2 Ton Sabu
Kronologi Fandi Ramadhan ABK Ditangkap di Kapal Sea Dragon
- tvOneNews
Nirwana selaku ibunda Fandi kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan anaknya yang sebenarnya. Kala itu, Fandi ingin menuju Thailand per 1 Mei 2025.
Setelah tiba di Thailand, ABK asal Medan tersebut menginap di hotel. Nirwana memperkirakan Fandi menginap sekitar 10 hari sambil menunggu kapal benar-benar siap.
Fandi pun bertemu kapten dan rombongan ABK lainnya pada 13 Mei 2025. Saat itu mereka memasuki kapal untuk menjalani tugas sesuai bagiannya masing-masing.
Ia menambahkan, karena anak sulungnya baru bekerja, Fandi tentu baru pertama kali mengenal kapten kapal dan ABK di tempat kerjanya.
"Dia baru kenal kapten. Jadi di mana salahnya? Makanya saya tidak terima tuntutan seberat itu," ucapnya dengan lirih.
Lagi pula, Fandi direkrut hanya menjadi ABK. Ia sama sekali tak mempunyai tugas untuk pengambilan keputusan apa pun di kapal Sea Dragon.
Kemudian, kecurigaan Fandi mulai muncul setelah lima hari berlayar. Saat itu terdapat sebuah kapal nelayan merapat ke kapal Sea Dragon di tengah laut.
Kapal nelayan itu menurunkan sekitar 67 kardus yang dibawa Sea Dragon. Ia menduga isi puluhan kardus itu adalah narkoba jenis sabu.
Kapten kapal Sea Dragon coba mengalihkan kecurigaan Fandi. Ia menyampaikan isi kardus yang dibawa adalah uang dan emas.
"Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, 'Ini barang apa? Tak betul ini barang'. Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab malah isinya uang dan emas," tutur Nirwana sambil meniru curhatan Fandi.
Pada 21 Mei 2025, tim dari Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tiba-tiba melakukan penyergapan di perairan Tanjung Balai Karimun. Pilunya, Fandi baru bekerja selama beberapa hari saat kondisi penyergapan.
Isi 67 kardus tersebut pun berlanjut ke tahap pemeriksaan. Dari hasilnya, tim gabungan menemukan sabu seberat 1.995.130 gram.
Jadwal Pembacaan Pleidoi Minggu Depan
Pendamping hukum terdakwa, Salman Sirait menyampaikan, kasus ini akan berlanjut dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (23/2/2026).