- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jawaban Menohok Mabes Polri Soal Kubu Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Bantah Isu Penyimpangan Seksual
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri memberikan respon soal bantahan kubu AKBP Didik Putra Kuncoro soal adanya penyimpangan seksual selain kasus narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengungkapkan, bahwa yang menjadi fokus Polisi dalam menangani kasus ini adalah terkait dengan narkoba yang merupakan pelanggaran berat.
"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," katanya, Sabtu (21/2).
Johnny menuturkan, bahwa bantahan tersebut merupakan hak mereka, namun yang terpenting bahwa pelanggaran etik fokus terhadap narkoba yang menyebabkan adanya pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi," tuturnya.
Diketahui, Kuasa hukum eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari tepis soal rumor kliennya memiliki penyimpangan seksual selain kasus penyalahgunaan narkoba.
Rofiq menegaskan, selama pemeriksaan terhadap Didik, tidak ada pertanyaan mengenai penyimpangan seksual.
"Selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual," katanya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Rofiq mengaku, selama mendampingi Didik, ia tidak pernah membaca hasil pemeriksaan terkait penyimpangan seksual tersebut.
"Saya tidak pernah ada mendengar dan membaca hasil pemeriksaan beliau selama penyidikan menganai penyimpangan seksual," tandasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Didik melakukan kegiatan penyimpangan seksual.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," katanya, di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan kegiatan penyimpangan seksual seperti apa yang dilakukan AKBP Didik. (aha/dpi)