- Istimewa
Anggota Brimob Diduga Bunuh Siswa MTsN di Maluku, Mabes Polri Beri Jawaban Menohok
Jakarta, tvOnenews.com - Kakak-beradik yang merupakan siswa MTsN di Tual, Maluku Tenggara diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob Pelopor C yang diketahui berinisial Bripka MS.
Sadisnya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri itu hingga menewaskan seorang dari kakak-beradik bernama Arianto Tawakal (14) dengan kondisi bersimbah darah.
Lantas detik-detik korban tewas akibat aksi sadis penganiayaan oleh anggota Brimob itu pun turut viral di media sosial.
Mabes Polri pun turut merespons aksi brutal anggotanya yang menganiaya kakak-beradik hingga menewaskan satu diantaranya itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat turut mengawal aksi penganiayaan dan pembunuhan itu.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” kata Johnny kepada awak media, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Johnny mengatakan pihaknya bakal mendalami seutuhnya kasus yang menjadi sorotan hangat publik tersebut.
Menurutnya pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku terkait dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Di sisi lain, Johnny tak lupa mengucapkan rasa duka mendalam akibat aksi brutal yang diduga dilakukan anggotanya itu.
“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan terduga pelaku yakni Bripda MS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tual.
Pihaknya memastikan berjalannya proses hukum terkait peristiwa keji yang menimpa kakak beradik siswa MTsN di Maluku itu.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," katanya kepada awak media. (raa)