news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro..
Sumber :
  • Antara

Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri tidak hanya ungkap soal kepemilikan narkotika sekoper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, Polri juga bocorkan kronologi penyimpangan
Minggu, 22 Februari 2026 - 00:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri tidak hanya ungkap soal kepemilikan narkotika sekoper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, Polri juga bocorkan kronologi penyimpangan seksual AKBP Didik.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko jelaskan, sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," jelas Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kemudian, ia juga menjelaskan terkait proses sidang KKEP tersebut, dan kata dia, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," katanya.

Akan tetapi, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh atau detail kronologi terkait penyimpangan seksual AKBP Didik.

Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.

"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," sambungnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral