news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR..
Sumber :
  • tvonenews.com/Rika Pangesti

MKD Buka Suara soal Kembalinya Ahmad Sahroni ke Komisi III: Sanksi Tuntas, Prosedur Sudah On Track

MKD DPR RI memastikan tak ada pelanggaran dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III setelah masa sanksi dinyatakan selesai.
Minggu, 22 Februari 2026 - 09:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI akhirnya mendapat penegasan resmi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses pengembalian jabatan tersebut.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilalui telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi keputusan internal partai maupun mekanisme kelembagaan di parlemen.

Menurut Nazaruddin, Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan, sehingga secara administratif maupun etik sudah memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.

“Yang bersangkutan telah menjalani seluruh masa sanksi. Karena itu, tidak ada lagi hambatan untuk kembali bertugas,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu.

Kronologi Penonaktifan hingga Pemulihan Jabatan

MKD menjelaskan bahwa penonaktifan Sahroni pertama kali dilakukan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Langkah tersebut kemudian diikuti dengan keputusan MKD yang juga menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025.

Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai, bukan sejak putusan MKD dikeluarkan. Dengan perhitungan itu, masa sanksi Sahroni dinyatakan akan berakhir pada 5 Maret 2026.

Penjelasan ini menjadi kunci untuk memahami bahwa proses pengangkatan kembali bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari rangkaian yang sudah memiliki dasar waktu dan ketentuan yang jelas.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka masa sanksi berakhir sesuai jadwal tersebut,” kata Nazaruddin.

Usulan Resmi Partai Jadi Dasar Penetapan

Selain masa sanksi yang telah selesai, pengembalian Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III juga didasarkan pada usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026.

Dalam sistem parlemen Indonesia, pengisian jabatan pimpinan komisi merupakan hak fraksi atau partai politik. Karena itu, usulan dari partai menjadi landasan formal dalam proses penetapan kembali jabatan tersebut.

MKD menegaskan, mekanisme ini telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI. Tidak ada prosedur yang dilangkahi ataupun diubah dari aturan yang berlaku.

Efektif Bertugas Setelah Masa Reses

Penetapan kembali Sahroni juga mempertimbangkan jadwal kerja parlemen. DPR RI memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Karena itu, usulan partai dinyatakan berlaku efektif mulai 10 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa reses.

Dengan demikian, secara administratif, kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III berlangsung setelah seluruh tahapan selesai: masa sanksi berakhir, usulan partai diajukan, serta jadwal kerja DPR kembali aktif.

Langkah ini sekaligus menepis anggapan bahwa proses penetapan dilakukan secara terburu-buru atau tanpa dasar hukum yang kuat.

MKD Tekankan Kepastian Prosedur dan Etika

MKD menegaskan bahwa fungsi lembaga tersebut adalah menjaga marwah parlemen melalui penegakan etik, bukan menghambat proses politik yang telah sesuai aturan.

Dalam kasus ini, MKD menilai seluruh keputusan telah dijalankan secara berjenjang: mulai dari tindakan internal partai, putusan etik, masa sanksi, hingga rehabilitasi jabatan setelah kewajiban dipenuhi.

Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa sistem disiplin di DPR berjalan seimbang—memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran, namun juga memberikan pemulihan hak setelah sanksi dijalani.

Dinamika Politik dan Kepastian Hukum

Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III menjadi contoh bagaimana dinamika politik tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tata tertib kelembagaan.

Komisi III sendiri merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang memiliki ruang lingkup strategis, antara lain membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Karena itu, setiap perubahan struktur pimpinan selalu menjadi perhatian publik.

MKD berharap penjelasan resmi ini dapat mengakhiri spekulasi terkait status Sahroni sekaligus menegaskan bahwa proses yang berjalan tetap berlandaskan regulasi.

Dengan selesainya masa sanksi dan dipenuhinya seluruh mekanisme formal, DPR memastikan bahwa penugasan kembali Sahroni merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang sah dan konstitusional.

Ke depan, MKD menekankan pentingnya seluruh anggota dewan menjaga integritas serta mematuhi aturan etik agar fungsi representasi publik tetap berjalan optimal dan dipercaya masyarakat. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral