- ANTARA
Kasus Kematian Siswa 14 Tahun di Maluku, Yusril Minta Oknum Brimob Harus Dipecat dan Diadili Pidana!
Jakarta, tvOnenews.com — Dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, memicu sorotan keras terhadap institusi kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyentuh prinsip dasar negara hukum.
Korban diduga dianiaya oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS. Yusril mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Reformasi Polri.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril Ihza Mahendra, kepada tvOnenews.com, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak yang tidak terkait tindak pidana.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses internal kepolisian. Ia menekankan harus ada dua jalur penindakan sekaligus yakni etik dan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku wajib diseret ke sidang etik dengan ancaman pemecatan dari institusi Polri, sekaligus diproses di pengadilan pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera merespons kasus tersebut, termasuk penyampaian permohonan maaf secara institusional.
Menurutnya, permintaan maaf itu menunjukkan perubahan sikap kepolisian yang mulai terbuka mengakui kesalahan anggotanya.
Di tingkat daerah, Polres Maluku Tenggara telah menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pembenahan menyeluruh di tubuh kepolisian. Yusril menyebut Komite Percepatan Reformasi Polri yang diikutinya tengah merampungkan rekomendasi reformasi institusi.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkas Yusril.
Pembahasan reformasi mencakup aspek rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga sistem pengawasan internal. Tragedi kematian seorang pelajar tersebut kini bukan hanya perkara pidana, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi komitmen perbaikan wajah Polri di mata publik. (agr/ree)