- istimewa - X
Tak Bisa Ditoleransi, Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak Harus Dihukum Berat
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparat yang melanggar hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan oknum anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Maluku harus diproses secara etik sekaligus diadili di pengadilan pidana.
Menurut Yusril, prinsip negara hukum menempatkan semua warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum. Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian wajib ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Di negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun harus dihukum apabila melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Duka Mendalam atas Meninggalnya Korban
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi, terlebih melibatkan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tugas polisi adalah menjaga keamanan dan melindungi setiap jiwa, baik terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran maupun masyarakat umum.
“Tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak yang tidak sedang diduga melakukan kejahatan, sungguh melampaui batas perikemanusiaan,” kata Yusril.
Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian
Yusril juga mengapresiasi respons cepat jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang segera mengambil tindakan setelah kasus mencuat. Permintaan maaf yang disampaikan institusi kepolisian dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus sinyal perubahan ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.
Ia menyebut langkah penanganan awal, termasuk penahanan terhadap oknum anggota dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Tual, yang telah menetapkan MS sebagai tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Kronologi Kejadian di Lapangan
Peristiwa tragis itu terjadi saat aparat Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.