news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual.
Sumber :
  • istimewa - X

Tak Bisa Ditoleransi, Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak Harus Dihukum Berat

Yusril Ihza Mahendra menegaskan oknum Brimob yang diduga aniaya anak hingga tewas di Tual harus diproses etik dan pidana demi tegaknya hukum.
Minggu, 22 Februari 2026 - 11:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparat yang melanggar hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan oknum anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Maluku harus diproses secara etik sekaligus diadili di pengadilan pidana.

Menurut Yusril, prinsip negara hukum menempatkan semua warga negara pada posisi yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum. Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian wajib ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Di negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun harus dihukum apabila melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Duka Mendalam atas Meninggalnya Korban

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi, terlebih melibatkan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tugas polisi adalah menjaga keamanan dan melindungi setiap jiwa, baik terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran maupun masyarakat umum.

“Tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak yang tidak sedang diduga melakukan kejahatan, sungguh melampaui batas perikemanusiaan,” kata Yusril.

Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian

Yusril juga mengapresiasi respons cepat jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang segera mengambil tindakan setelah kasus mencuat. Permintaan maaf yang disampaikan institusi kepolisian dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus sinyal perubahan ke arah yang lebih terbuka dan rendah hati.

Ia menyebut langkah penanganan awal, termasuk penahanan terhadap oknum anggota dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Tual, yang telah menetapkan MS sebagai tersangka setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kronologi Kejadian di Lapangan

Peristiwa tragis itu terjadi saat aparat Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Patroli awalnya berlangsung di kawasan Mangga Dua, Langgur, sebelum aparat bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan keributan di sekitar area Tete Pancing.

Di lokasi tersebut, aparat melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju lokasi kejadian.

Dalam situasi itu, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut justru mengenai pelipis korban hingga terjatuh dari kendaraan. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut perkara secara menyeluruh, baik dari aspek perlindungan anak maupun tindak pidana umum.

Momentum Evaluasi dan Reformasi Kepolisian

Yusril menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi mendalam bagi institusi kepolisian, terutama dalam aspek rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan internal.

Ia menyebut berbagai upaya perbaikan citra kepolisian terus dibahas dalam agenda reformasi kelembagaan guna memastikan aparat benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat.

Menurutnya, pembenahan sistem tidak hanya penting untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa profesionalisme aparat menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketegasan dalam memproses pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat sendiri, dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga wibawa negara hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, adil, dan akuntabel, sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.

Dengan penanganan yang tegas dan terbuka, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat tetap terjaga, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral