- Antara
Pengacara AKBP Didik Patahkan Tudingan Mabes Polri soal Dugaan Penyimpangan Seksual
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari patahkan tudingan Mabes Polri soal AKBP Didik diduga terlibat kasus penyimpangan seksual.
Bahkan ia menegaskan, bahwa selama proses pemeriksaan etik, kliennya tidak pernah mendapat pertanyaan terkait penyimpangan seksual.
Ia juga memastikan tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengaitkan Didik dengan dugaan tersebut.
"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menyikapi bantahan kuasa hukum AKBP Didik, Mabes Polri jelaskan, bahwa sanksi tegas yang dijatuhkan tetap berfokus pada pelanggaran berat penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan keputusan PTDH sudah melalui proses penegakan kode etik.
"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," tutur Johnny.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen tegas institusi.
"Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi termasuk terhadap individu pers Polri," bebernya. (aag)