- Antara
Resmi Jadi Persero! Ini Daftar Emiten BUMN yang Ubah Status dan Target Harga Sahamnya
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah emiten BUMN resmi mengumumkan perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada awal 2026. Langkah ini menegaskan transformasi badan usaha milik negara (BUMN) agar semakin berorientasi pada profitabilitas, transparansi, dan tata kelola korporasi modern layaknya perusahaan publik lainnya.
Perubahan status tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar serentak pada Desember 2025, sekaligus penyesuaian terhadap revisi Undang-Undang BUMN. Secara hukum, perubahan ini memperjelas pemisahan fungsi negara sebagai pemegang saham dengan fungsi operasional perusahaan sebagai entitas bisnis.
Daftar Emiten BUMN yang Resmi Menjadi Persero
Berikut sejumlah perusahaan BUMN terbuka yang kini menyandang status Persero:
-
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
-
PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
-
PT Timah Tbk (TINS)
-
PT Kimia Farma Tbk (KAEF)
-
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
-
PT Semen Baturaja Tbk (SMBR)
PGAS dan SMBR lebih dahulu memperoleh status tersebut pada Januari 2026, disusul ANTM, PTBA, TINS, dan KAEF pada Februari 2026.
Transformasi ini bukan berarti mengubah model bisnis secara drastis, melainkan mempertegas bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai korporasi yang mengejar keuntungan, efisiensi, dan akuntabilitas kepada seluruh pemegang saham, termasuk publik.
Penegasan Orientasi Bisnis dan Tata Kelola
Status Persero menjadi simbol bahwa BUMN kini ditempatkan sebagai entitas usaha profesional yang harus bersaing di pasar, bukan sekadar menjalankan penugasan negara. Struktur kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah, tetapi pengelolaan bisnis dilakukan dengan standar korporasi modern.
Dalam skema baru ini, pengelolaan aset negara dikonsolidasikan melalui holding operasional seperti MIND ID untuk sektor pertambangan, sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Pendekatan tersebut diyakini mampu mengurangi intervensi non-komersial, memperjelas garis komando, serta meningkatkan disiplin keuangan perusahaan.
Dampak ke Kinerja Saham: Lebih ke Fundamental, Bukan Sekadar Status
Meski perubahan status menjadi Persero dinilai positif dari sisi tata kelola, analis menilai pergerakan saham emiten-emiten tersebut tetap akan lebih dipengaruhi faktor fundamental masing-masing sektor.
-
Emiten tambang seperti ANTM, PTBA, dan TINS sangat bergantung pada dinamika harga komoditas global seperti nikel, emas, batubara, dan timah.
-
PGAS akan ditentukan oleh permintaan gas domestik serta stabilitas harga energi.
-
KAEF menghadapi tantangan pemulihan sektor kesehatan dan distribusi farmasi.
-
SMBR bergantung pada percepatan proyek infrastruktur dan permintaan semen nasional.
Dengan kata lain, perubahan status hukum bukanlah katalis instan yang langsung mendongkrak harga saham, melainkan fondasi jangka panjang bagi peningkatan efisiensi dan valuasi.
Rekomendasi dan Target Harga Saham
Sejumlah analis pasar modal memberikan pandangan terhadap prospek saham emiten-emiten tersebut dalam 12 bulan ke depan.
Target harga yang diproyeksikan antara lain:
-
ANTM: sekitar Rp4.800 per saham
-
PTBA: sekitar Rp3.100 per saham
-
TINS: sekitar Rp4.800 per saham
Sementara itu, rekomendasi spekulatif diberikan pada beberapa saham dengan target harga:
-
ANTM: Rp4.500 per saham
-
TINS: Rp4.000 per saham
-
KAEF: Rp560 per saham
-
PGAS: Rp2.300 per saham
-
SMBR: Rp300 per saham
Adapun PTBA dinilai lebih cocok untuk strategi trading buy dengan target harga di kisaran Rp2.800 per saham.
Peluang dan Risiko ke Depan
Sentimen positif bagi emiten BUMN Persero datang dari stabilisasi harga komoditas global, program hilirisasi industri, serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.
Namun, investor tetap perlu mencermati sejumlah risiko, seperti:
-
Volatilitas harga komoditas dunia
-
Perlambatan ekonomi global
-
Tekanan margin akibat fluktuasi energi dan logistik
-
Ketergantungan terhadap siklus industri masing-masing sektor
Karena itu, perubahan status Persero sebaiknya dipandang sebagai penguatan struktur hukum dan tata kelola, bukan sebagai pemicu kenaikan harga saham jangka pendek.
Momentum Transformasi BUMN Menuju Korporasi Modern
Transformasi ini menandai fase baru reformasi BUMN di pasar modal Indonesia. Dengan status Persero, perusahaan negara dituntut semakin profesional, transparan, dan kompetitif dalam menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.
Bagi investor, pendekatan yang lebih rasional adalah tetap fokus pada kinerja laba, arus kas, dan prospek industri, sambil memanfaatkan volatilitas harga untuk strategi akumulasi bertahap ketika valuasi berada di bawah nilai wajar.
Perubahan status boleh administratif, tetapi implikasinya terhadap disiplin bisnis bisa menjadi fondasi penting bagi penguatan daya saing BUMN dalam jangka panjang. (nsp)