- Tangkapan layar tvOne
Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Sembilan Anggota Brimob Hingga Satreskrim Juga Dihadirkan
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang etik Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, terkait kasus penganiayaan siswa MTsN di Maluku Tenggara, AT (14), hingga tewas, dan juga menganiaya kakaknya NK (15), pada Senin (23/2/2026) hari ini.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, mengatakan, saksi ada yang dihadirkan secara langsung, yakni anggota Brimob.
“Untuk saksi yang diperiksa secara langsung di ruang sidang, sembilan orang anggota Brimob dan saksi korban,” kata Rositah, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, sebanyak empat orang saksi lainnya diperiksa melalui sarana zoom meeting secara daring dari Polres Tual.
“Saksi sebanyak empat orang yaitu satu anggota Satlantas, satu anggota Sat Reskrim, dan dua keluarga korban,” jelas Rositah.
Lebih lanjut, Rositah mengungkapkan, sidang komisi kode etik Polri dilaksanakan di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku sekitar pukul 14.00 WIT.
“Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan selaku ketua komisi. Hadir juga di dalam ruangan sidang pengawas eksternal dari sektetaris Komnas HAM Provinsi Maluku, kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ungkap Rositah.
Sementara itu, Rositah menegaskan, penyidikan tindak pidana nantinya yang menangani Polres Tual, dan dilaksanakan setelah sidang kode etik.
“Dan dijadwalkan setelah putusan sidang kode etik langsung dilanjutkan proses pidana di Polres Tual,” tuturnya.
Sebelumnya, Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat buka suara soal anggotanya, Bripda Masias Siahaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya anak berusia 14 dan 15 tahun di Maluku Tenggara.
Adapun salah satu korban yakni AT meninggal dunia akibat aksi penganiayaan tersebut.
Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Bahwa permasalahan tersebut sudah tepat ditarik dan ditangani oleh Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat dan transparan. Kita tidak mentolelir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat,” ujar Ramdani, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, Ramdani menuturkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap para anggotanya dalam rangka pemberian pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Ramdani.
Atas peristiwa ini, Pimpinan Korps Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum.
“Semoga almarhum diterima disisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ucap Ramdani. (ars/iwh)