news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di Maluku..
Sumber :
  • Tangkapan Layar tvOne

Wamen HAM Pastikan Keluarga Siswa MTs Korban yang Tewas Dianiaya Oknum Brimob Dapat Hak Keadilan

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, memastikan keluarga siswa MTs berinisial AT (14) yang tewas diduga akibat kekerasan oleh anggota Brimob akan mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.
Senin, 23 Februari 2026 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, memastikan keluarga siswa MTs berinisial AT (14) yang tewas diduga akibat kekerasan oleh anggota Brimob akan mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.

“Kementerian HAM menyampaikan duka cita atas meninggalnya anak kita AT (14) dan sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” ucap Mugiyanto dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, negara tidak boleh abai terhadap hak korban dan keluarganya. Kementerian HAM, kata dia, akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.

“Kementerian HAM mendesak dan akan memonitor dari dekat dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini, dan bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.

Tak hanya soal hukuman bagi pelaku, Mugiyanto menekankan pentingnya pemulihan bagi keluarga korban.

“Lebih dari itu, keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku. Berdasarkan tugas dan fungsi yang dimiliki sebagai kementerian yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang HAM, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan kronologi yang beredar di berbagai media, tindakan anggota Brimob Bripda Masias Siahaya tersebut masuk kategori penganiayaan serius dan pelanggaran HAM.

“Berdasar kronologi peristiwa yang disampaikan oleh berbagai media, apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” katanya.

Mugiyanto juga mengingatkan Polri agar membuktikan komitmen sebagai pelindung masyarakat dengan langkah nyata, bukan sekadar slogan.

"Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya. (rpi/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral