news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI..
Sumber :
  • Istimewa

DPR Ingatkan Hakim PN Batam, Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan Harus Jadi Opsi Terakhir

Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI.
Senin, 23 Februari 2026 - 18:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI.

Komisi III mengingatkan agar vonis mati tidak dijatuhkan tanpa mempertimbangkan paradigma baru KUHP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut lembaganya telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi tuntutan hukuman mati tersebut.

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Habiburokhman, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana utama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir,” terang Habiburokhman.

Menurutnya, perubahan ini menandai pergeseran dari keadilan yang bersifat pembalasan menuju keadilan yang lebih substantif.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif,” tegasnya.

Komisi III juga mengingatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam agar mempertimbangkan latar belakang terdakwa sebelum memutus perkara.

“Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” kata Habiburokhman.

DPR mengklaim memperoleh informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama dan tidak memiliki riwayat tindak pidana.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentangbpotensi terjadinya pidana, karena hal ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.

Habiburokhman memastikan hasil rapat Komisi III yang dinyatakan kuorum itu akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat ABK Fandi

Fandi Ramadan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sidang perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah bergulir sejak 23 Oktober 2025 dan masih berjalan hingga kini.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral