- Ist
Budayawan NU Sebut Kasus Kuota Haji Gus Yaqut sebagai Gus Dur Jilid II: Ada Apa dengan KPK?
Jakarta, tvOnenews.com – Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zastrow al Ngatawi menilai penanganan kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memunculkan banyak tanda tanya di ruang publik.
Zastrow menyoroti masalah belum adanya kepastian kerugian negara, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka. Selain itu, kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 disebut melanggar hukum, meski sejumlah ahli hukum menyatakan sebaliknya.
"Saya bukan ahli hukum. Tapi ini soal rasa. Budayawan bicaranya rasa. Setelah melihat komentar ahli hukum, politik, pengacara, kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka? Ini kenapa, ada apa? Ini pasti kriminalisasi. Ada apa dengan KPK? Ini persoalan keadilan, orang awam sekarang bicaranya kok lebih banyak unsur politiknya," katanya usai acara buka bersama di kawasan Menteng Jakarta, dikutip Senin (23/2/2026).
Zastrow juga mengkritisi narasi awal mengenai potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun.
Mantan asisten pribadi Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menilai sejak awal perkara masuk ke KPK, Yaqut telah dibingkai secara negatif sehingga opini publik diarahkan pada prasangka.
Ia mengilustrasikan situasi tersebut dengan perumpamaan seseorang yang masuk ke toilet umum lalu langsung diasumsikan akan buang air besar, padahal belum tentu demikian.
"Ini seperti ada orang masuk WC umum, semua orang nuduhnya mau berak. Padahal belum tentu, orangnya kan bisa saja membaca surat tagihan atau apa. Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini adalah Gus Dur Jilid 2. KPK seperti 'nggege mongso' kalau orang Jawa bilang, terburu-buru menetapkan tersangka. Padahal belum di-declare kerugian negara berapa," katanya menegaskan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, mayoritas pandangan ahli hukum meragukan adanya unsur kerugian negara.
Namun, KPK dinilai tetap menyimpulkan adanya kerugian meski angka pastinya belum diumumkan. Ketidaksinkronan inilah yang dianggapnya menimbulkan kejanggalan dan memicu persepsi politis di tengah masyarakat.
"Lihat saja, ini yang diadili kebijakannya kah, kelakuannya, apa dampaknya? Kalau kebijakan misalnya, kok diadili KPK, kemudian kalau kelakuannya, bukti kerugian negaranya di mana? Terus seperti apa kelakuannya itu? Semua ahli hukum bilang tidak terbukti merugikan siapapun. Kalau memperkaya diri, pihak mana? Jadi jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan," kata Zastrow.
Pandangan serupa disampaikan cendekiawan NU lainnya, Islah Bahrawi. Ia mengingatkan agar KPK tidak terseret dalam kepentingan politik. Sebelum menyampaikan sikapnya, Islah mengaku telah melakukan penelusuran dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebelum saya menceburkan diri dalam persoalan ini. Saya sendiri melakukan investigasi. Saya tanya ke Kepala PPATK, saya ngobrol sama Pak Ivan, sama beberapa petinggi, pejabat, dan memang tidak ada aliran dana itu. Saya bilang 'tolong sampaikan ke saya kalau ada aliran uang ke Gus Yaqut'. Dan clean di situ tidak ada pembuktian itu (aliran dana ke Yaqut). KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana."
Islah yang juga Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) itu menambahkan, "KPK tidak boleh bermain di ruang politik, karena KPK satu-satunya lembaga hukum super body yang dipercaya publik. Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu-godam politik untuk kepentingan persekusi instansi atau personal, apalagi yang dimainkan agama. Dan dalam kasus ini saya yakin ini upaya kriminalisasi, karena tidak ada pembuktian hukum (kerugian negara) untuk menersangkakan Gus Yaqut," tandasnya. (rpi)