Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus
Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan dakwaan untuk Yaqut terkait korupsi kuota haji 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex didakwa memperkaya diri 5.233.800 Dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta.
Kuasa Hukum Yaqut mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS di kasus korupsi kuota haji.
Jaksa juga menyebut, eks Menag itu mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
Adapun penambahan kuota haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Dakwaan Yaqut tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.
Yaqut selanjutnya ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah menjalani penahanan lima hari setelahnya.
Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Memperingati Hari Batik Nasional, PNM memperkuat pembatik perempuan melalui pembiayaan, pelatihan, klasterisasi, dan akses pemasaran di berbagai daerah.
Rocky Gerung menjelaskan tugas Wantimpres setelah dilantik Presiden Prabowo. Ia menegaskan fungsi dewan adalah kritis terhadap kebijakan, bukan menangani