news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Antara

Ditanya soal Pembahasan RUU PPRT, Dasco: Masih dalam Tahap Menerima Partisipasi Publik

Wakil Ketua DPR Dasco mengungkapkan bila Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah memasuki tahap menerima partisipasi publik.
Senin, 23 Februari 2026 - 23:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR, Dasco mengungkapkan bila Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah memasuki tahap menerima partisipasi publik.

"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik, dan itu akan terus dilakukan," beber Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Dasco menjelaskan, bila DPR RI telah berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, termasuk saat momentum May Day tahun lalu. Dari diskusi tersebut, Legislatif menerima berbagai masukan untuk menekankan perlindungan PRT.

"Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI, di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT. Nah, sehingga itu yang digodok," bebernya.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya akan mulai melakukan proses partisipasi publik lebih intes mulai 5 Maret 2026. Hal itu akan dilakukan sampai masuk tahap pembahasan resmi.

"Insyaallah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai," jelasnya.

Dasco menjelaskan pembahasan RUU PPRT nantinya mencakup berbagai aspek. Dia menekankan proses penyusunan harus dilakukan secara cermat.

"Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral