news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pencairan gaji dan THR Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2025.
Sumber :
  • Istockphoto

THR ASN Mulai Cair 26 Januari 2026, Bagaimana Nasib THR Karyawan Swasta? Ini Aturan dan Batas Waktunya

THR ASN cair 26 Januari 2026. Bagaimana dengan THR karyawan swasta? Ini aturan, batas waktu H-7 Lebaran, dan sanksi bagi perusahaan.
Selasa, 24 Februari 2026 - 08:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair bertahap pada Kamis, 26 Januari 2026. Kepastian ini disampaikan saat ditemui di DPR RI pada 18 Februari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya.

Dengan mulai tampaknya “hilal” pencairan THR bagi aparatur negara, pertanyaan berikutnya muncul: kapan THR pegawai swasta cair dan bagaimana aturannya?

THR ASN Cair Bertahap Pekan Ini

Pemerintah memastikan pencairan THR bagi aparatur sipil negara dilakukan bertahap mulai 26 Januari 2026 atau pada pekan pertama Ramadhan. Kebijakan ini menjadi bagian dari belanja negara pada awal tahun guna menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan merupakan kebijakan rutin tahunan yang diatur melalui regulasi pemerintah dan dibiayai dari APBN. Pencairan pada awal puasa diharapkan memberi ruang bagi aparatur negara mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal.

Namun, berbeda dengan aparatur negara yang menunggu keputusan pemerintah, THR bagi karyawan swasta memiliki dasar hukum dan skema yang berbeda.

THR Swasta Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Untuk pekerja sektor swasta, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR swasta harus dibayarkan paling lambat pada 11–12 Maret 2026.

Artinya, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran melewati batas tersebut. Pembayaran juga tidak diperbolehkan dilakukan secara mencicil.

Tidak Boleh Dicicil, Harus Dibayar Penuh

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh diangsur. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hari raya secara layak.

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
06:05
11:31
01:22
15:12
06:07

Viral