- Istockphoto
THR ASN Mulai Cair 26 Januari 2026, Bagaimana Nasib THR Karyawan Swasta? Ini Aturan dan Batas Waktunya
Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada karyawan.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status tetap maupun kontrak, selama telah memenuhi syarat masa kerja sesuai ketentuan.
Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja:
-
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
-
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus: masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
Sebagai contoh, jika masa kerja seorang karyawan adalah 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 6/12 dikalikan satu bulan upah atau setara setengah bulan gaji.
Ketentuan ini berlaku merata tanpa membedakan jenis usaha atau skala perusahaan.
Perbedaan Skema ASN dan Swasta
Perbedaan utama antara THR ASN dan swasta terletak pada mekanisme dan sumber anggaran. THR ASN bersumber dari APBN dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Sementara itu, THR swasta menjadi kewajiban langsung masing-masing perusahaan kepada pekerjanya.
Meski demikian, tujuan keduanya sama: menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik menjelang Idulfitri.
Momentum pencairan THR juga berpengaruh besar terhadap perputaran ekonomi nasional, khususnya pada sektor ritel, transportasi, dan kebutuhan pokok.
Catat Tanggal Pentingnya
Dengan THR ASN mulai cair pada 26 Januari 2026 secara bertahap, perhatian kini tertuju pada perusahaan swasta untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Bagi pekerja swasta, tanggal penting yang perlu dicatat adalah maksimal 7 hari sebelum Lebaran atau sekitar 11–12 Maret 2026, jika Idulfitri jatuh pada 19–20 Maret 2026.
Perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR berpotensi melanggar aturan dan dikenakan sanksi.
Menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026, kepastian jadwal pencairan THR—baik bagi ASN maupun karyawan swasta—menjadi informasi krusial bagi jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah dan pengusaha diharapkan menjalankan kewajibannya tepat waktu agar momentum ekonomi tetap terjaga. (nsp)