news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • Unsplash

Sosok di Balik Lahirnya THR di Indonesia, Bukan Purbaya atau Prabowo

Inilah sosok pencetus THR di Indonesia. Bukan tokoh masa kini, melainkan Perdana Menteri Soekiman pada 1951.
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan siap cair dalam waktu dekat. Proses pencairannya tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan dana Rp55 triliun untuk THR aparatur negara, meningkat dari Rp48,7 triliun pada tahun sebelumnya. Besarnya anggaran tersebut kembali menegaskan bahwa THR telah menjadi tradisi tahunan yang mengakar kuat dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Namun, di balik rutinitas pencairan yang kini dianggap biasa, ada satu sosok penting yang menjadi pencetus awal kebijakan THR di Tanah Air. Ia bukan menteri keuangan, bukan pula presiden saat ini.

Dialah Soekiman Wirjosandjojo.

Awal Mula THR dari Kebijakan Perdana Menteri

Pada 1951, Soekiman yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri mengambil langkah penting dengan memberikan tunjangan kepada pegawai negeri menjelang Lebaran. Kebijakan ini secara luas diakui sebagai titik awal lahirnya tradisi THR di Indonesia.

Namun, pada fase awal tersebut, kebijakan hanya menyasar pegawai negeri. Buruh dan pekerja sektor swasta yang jumlahnya jauh lebih besar belum tersentuh kebijakan serupa.

Situasi ini memicu ketimpangan sosial. Para buruh mulai mempertanyakan mengapa tunjangan hari raya hanya dinikmati aparatur negara, sementara mereka yang bekerja di sektor swasta harus menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok tanpa tambahan penghasilan.

Tekanan Buruh di Tengah Krisis Ekonomi

Desakan agar THR juga diberikan kepada buruh muncul di tengah kondisi ekonomi nasional yang sangat rapuh pada era 1950-an. Dalam buku Ekonomi Indonesia 1800-2010 karya Jan Luiten van Zanden, disebutkan bahwa periode tersebut ditandai instabilitas politik, krisis keuangan, serta lonjakan harga bahan pokok.

Daya beli masyarakat anjlok, sementara kondisi fiskal negara nyaris bangkrut. Kaum buruh menjadi kelompok yang paling terdampak. Upah rendah membuat mereka hidup di ambang kemiskinan, dan menjelang Lebaran situasi semakin berat karena harga pangan melonjak tajam.

Di tengah tekanan itu, buruh mulai melakukan konsolidasi. Aksi mogok kerja dilakukan dalam beberapa tahun berikutnya dengan tuntutan utama: pemberian THR setara satu bulan gaji.

Peran SOBSI dan Tekanan Politik

Aktor utama yang mengorganisasi perjuangan buruh dalam isu THR adalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Organisasi ini berlandaskan teori Marxisme dan memiliki kedekatan ideologis dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Banyak anggota PKI juga tercatat sebagai anggota SOBSI, sehingga organisasi ini kerap disebut sebagai salah satu sayap gerakan politik kiri pada masa itu.

Dalam buku Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950an, Jafar Suryomenggolo mengungkapkan bahwa SOBSI secara konsisten menuntut pemerintah untuk membuat aturan resmi yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada buruh.

Tekanan sosial dan politik yang terus menguat akhirnya memaksa pemerintah mengambil langkah konkret.

Lahirnya Regulasi Resmi THR

Pada 1954, pemerintah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Surat Edaran Nomor 3676/54 yang mewajibkan perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada buruh. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 yang memperkenalkan skema “Persekot Hari Raya” bagi pegawai negeri.

Meski pada awalnya kekuatan hukumnya masih terbatas, dua kebijakan ini menjadi fondasi penting bagi regulasi THR di masa mendatang.

Puncaknya terjadi pada 1961 ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961. Regulasi ini secara tegas mewajibkan seluruh perusahaan memberikan THR kepada buruh sebesar satu kali gaji.

Sejak saat itu, THR resmi menjadi hak normatif pekerja yang diakui negara.

Dari Kebijakan Krisis Jadi Hak Tahunan

Jika menilik sejarahnya, THR bukan sekadar tradisi tahunan menjelang Lebaran. Ia lahir dari kombinasi kebijakan pemerintah dan tekanan sosial di tengah krisis ekonomi yang berat.

Kebijakan awal Soekiman pada 1951 membuka pintu. Tekanan buruh pada pertengahan 1950-an memperluas cakupan. Regulasi 1961 mengukuhkan THR sebagai kewajiban hukum.

Kini, lebih dari tujuh dekade kemudian, negara mengalokasikan puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk memastikan hak tersebut tetap terpenuhi. Tahun ini saja, Rp55 triliun disiapkan untuk aparatur negara, menegaskan bahwa THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem perlindungan sosial Indonesia.

Di tengah kabar pencairan THR 2026 yang tinggal menunggu persetujuan presiden, sejarah mencatat satu nama penting yang kerap terlupakan: Soekiman Wirjosandjojo, sosok yang pertama kali menggagas tunjangan hari raya bagi aparatur negara—yang kemudian berkembang menjadi hak seluruh pekerja Indonesia hingga hari ini. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:20
05:27
04:09
02:42
12:50
05:05

Viral