- Antara
Sidang Yaqut Mundur ke Maret, KPK Fokus Empat Praperadilan Lain
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan itu diajukan karena tim hukum KPK tengah menangani empat persidangan lain secara paralel pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat resmi penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim. Sidang perdana praperadilan yang semula dijadwalkan 24 Februari 2026 resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.
Empat Sidang Jadi Alasan Utama
Budi menjelaskan, pada hari yang sama dengan agenda praperadilan Yaqut, tim hukum KPK juga harus menghadiri empat sidang lain.
Keempat perkara itu meliputi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), perkara di Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dengan keterbatasan sumber daya tim hukum, KPK menilai perlu mengajukan penundaan agar seluruh perkara dapat ditangani secara optimal dan profesional.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penundaan dilakukan berdasarkan surat permohonan KPK tertanggal 19 Februari 2026.
Praperadilan Yaqut Terdaftar di PN Jaksel
Permohonan praperadilan diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tersebut.
Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk Yaqut dan Gus Alex. Pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Fokus pada Proses Hukum
Penundaan sidang praperadilan Yaqut menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Namun, KPK menegaskan bahwa penundaan bukan berkaitan dengan substansi perkara, melainkan pertimbangan teknis dan administratif karena padatnya agenda persidangan yang harus dihadiri tim hukum pada waktu bersamaan.
Dengan dijadwalkannya ulang sidang pada 3 Maret 2026, proses praperadilan akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Praperadilan sendiri merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan.
Kini, publik menunggu jalannya sidang pada awal Maret mendatang untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap penetapan tersangka oleh KPK. (nsp)