- Dok.Kemenkeu/Shutterstock
44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana: LPDP Tegaskan Dana Publik Tak Bisa Disalahgunakan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Sudarto mengungkapkan sebanyak 44 penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.
Dari total tersebut, delapan orang telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan terhadap lebih dari 600 awardee untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto.
Telusuri Data Imigrasi hingga Media Sosial
Sudarto memaparkan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan akses data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa.
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. LPDP tetap melakukan klarifikasi dan penilaian objektif sebelum menjatuhkan sanksi.
Beberapa awardee, misalnya, masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun. Hal tersebut masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula penerima yang telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dalam bentuk kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegasnya.
Sanksi Tegas: Kembalikan Dana dan Bunga
Terkait bentuk sanksi, Sudarto menjelaskan bahwa awardee yang terbukti melanggar kewajiban dapat dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, mereka juga dapat diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah tertuang secara jelas dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen LPDP dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).