- Dok.Kemenkeu/Shutterstock
44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana: LPDP Tegaskan Dana Publik Tak Bisa Disalahgunakan
LPDP sendiri dikenal sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui pembiayaan studi di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, kewajiban pengabdian menjadi bagian tak terpisahkan dari skema beasiswa tersebut.
Sorotan Kasus Alumni Berinisial DS
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto turut menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Ia menyayangkan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan semangat kebangsaan yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah DS mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya, disertai keterangan yang dianggap sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
Menanggapi polemik itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami DS telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pengembalian dana beserta bunga merupakan perlakuan yang adil, mengingat dana tersebut berasal dari uang negara yang semestinya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Amanah Publik Jadi Prioritas
Kasus ini kembali menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum.
Pemerintah melalui LPDP memastikan pengawasan terus diperketat agar setiap penerima beasiswa benar-benar memenuhi komitmen pengabdian. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis tersebut.
Di tengah besarnya animo generasi muda untuk mendapatkan beasiswa LPDP, pemerintah menekankan pentingnya integritas serta kesadaran bahwa dana yang digunakan merupakan hasil kontribusi rakyat.
Langkah penindakan terhadap 44 awardee ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengabdian tidak akan ditoleransi. LPDP memastikan proses evaluasi dilakukan secara cermat, dengan tetap menjunjung asas keadilan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang jelas, pemerintah berharap program beasiswa LPDP tetap menjadi instrumen efektif dalam mencetak talenta unggul yang kembali dan berkontribusi bagi Indonesia. (nsp)