news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bripda Masias Siahaya, tersangka penganiaya siswa di Tual, minta maaf di hadapan sidang kode etik, di Ambon..
Sumber :
  • ANTARA

Berkasnya Sudah di Kejari! Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Madrasah Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:02 WIB
Reporter:
Editor :

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya.

Foe Peace Simbolon

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral