- Antara/M. Risyal Hidayat
Menaker: Kewajiban Pemberian THR Selambat-lambatnya H-7 Lebaran
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja mengacu pada regulasi lama.
Adapun regulasi lama itu, yakni selambat-lambatnya THR diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran.
“Kalau secara wajibnya memang H-7,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara soal pengumuman surat edaran pemberian THR bagi pekerja.
Yassierli menegaskan pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban perusahaan.
Selain itu, kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia dan tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Disebutkan pula dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi ya,” tegasnya.
Sebelumnya, terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan pemberian THR dilakukan H-21 Lebaran.
Menurut dia, pemberian THR H-21 Lebaran ini bertujuan untuk mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan PHK sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Iqbal. (ant/nsi)