Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Belum Terima BAP
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana dr. Tifa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hingga siang hari, sidang masih berlangsung.
Jaksa mendakwa dr. Tifa dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pernyataan dr. Tifa yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Sebelum sidang dimulai, dr. Tifa bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan kepada awak media bahwa mereka belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kondisi tersebut sempat membuat persidangan diskors sementara hingga surat dakwaan akhirnya diserahkan kepada pihak terdakwa.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan belum memperoleh salinan lengkap BAP. Menurut mereka, jaksa hanya menyampaikan bahwa BAP telah disiapkan, sementara pihak terdakwa meminta salinan secara utuh untuk kepentingan penyusunan pembelaan.
Kuasa hukum menyebut berkas perkara dalam kasus tersebut memiliki ketebalan lebih dari satu meter. Selain itu, perkara ini melibatkan 103 saksi, 25 ahli, serta sekitar 709 dokumen.
Dengan belum diterimanya salinan lengkap BAP, tim kuasa hukum menyatakan belum dapat menyusun langkah hukum maupun strategi pembelaan secara komprehensif.
Jaksa juga menjelaskan bahwa tim penuntut umum dalam perkara ini merupakan tim gabungan yang terdiri atas unsur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya dr. Tifa mencabut permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.