news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Phishing SMS Blast e-Tilang Palsu, Bawa Nama Kejagung Kirim Pesan Tagihan Denda Tilang.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Phishing SMS Blast e-Tilang Palsu, Bawa Nama Kejagung Kirim Pesan Tagihan Denda Tilang

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus lima tersangka kasus penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu catut Kejagung.
Rabu, 25 Februari 2026 - 18:15 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus lima tersangka kasus penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu dengan modus mencatut nama instansi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengirimkan pesan tagihan denda tilang.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan lima tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jawa Tengah dan Banten.

“Kelima tersangka berinisial WTP (29) yaitu pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025, FN (41) berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien WNA, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Kemudian tersangka RW (40) berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025, tersangka BAP (38) berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025, dan tersangka RJ (29) berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

“Kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China, yang para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut,” ujar Himawan.

Lebih lanjut, Himawan menuturkan, kasus ini terungkap usai adanya laporan pengaduan masyarakat terkait aksi pelaku yang memberikan link phishing palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id. Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari 5 nomor handphone kepada masyarakat,” tutur Himawan.

Kemudian tim melakukan pengembangan melalui patroli siber, dan didapati adanya 124 tautan website phishing yang tampilannya menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Adapun salah satu korban mengalami kerugian kehilangan uang di kartu kreditnya, usai menerima SMS dari nomor tidak dikenal terkait tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan. 

“Korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp8.800.000,” ungkap Himawan.

Atas peristiwa ini, para tersangka dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 12 miliar rupiah. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral