- Istimewa
Kasus Dwi Sasetyaningtyas Viral, Empat Alumni LPDP Disanksi Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp2 Miliar, Ada yang Masih Nyicil
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat empat penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara. Nilai yang dikembalikan bervariasi antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, tergantung jenjang studi yang ditempuh.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa hingga 31 Januari 2026 terdapat delapan alumni yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto, Kamis (26/2/2026).
Ia menerangkan, besaran dana yang harus dikembalikan ditentukan oleh tingkat pendidikan. Untuk lulusan magister (S2), nominalnya sekitar Rp1 miliar, sedangkan bagi doktoral (S3) dapat mencapai Rp2 miliar.
Penerima sanksi tersebut berasal dari program studi di dalam maupun luar negeri.
LPDP mensyaratkan penerima beasiswa untuk pulang dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian yang telah disepakati.
Sampai 2025, skema yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Tahun ini, ketentuan itu diperbarui menjadi 2N.
Aturan mengenai kewajiban tersebut tercantum dalam pedoman dan kontrak beasiswa. Pelanggaran atas komitmen itu dapat berujung pada pengembalian seluruh dana pendidikan serta pembatasan akses terhadap program LPDP di kemudian hari.
Selain delapan alumni yang telah dikenai sanksi, LPDP saat ini juga tengah menelaah 36 kasus lain yang diduga melanggar ketentuan.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
LPDP tetap membuka peluang penyesuaian bagi kondisi tertentu. Contohnya, alumni yang bekerja di lembaga riset internasional dengan posisi strategis akan dievaluasi secara khusus, dengan syarat tetap memiliki komitmen kontribusi untuk Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.
Beberapa kategori yang memungkinkan alumni berada di luar negeri selama masa pengabdian antara lain aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri yang mendapat penugasan resmi, pegawai BUMN dengan mandat tertentu, hingga penempatan oleh lembaga pemerintah.