- Istimewa
Bareng Hotman Paris ke Komisi III DPR RI, Tangis Orang Tua ABK Sea Dragon Fandi Pecah, Memohon Keadilan Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pengacara kondang, Hotman Paris mendadak menjadi momen haru.
Dalam forum itu, Hotman Paris membawakan dua orang tua yang anaknya terlibat kasus hukum. Hotman menyebutnya dengan korban miscarriage of justice (kesalahan peradilan).
Pertama, orang tua Radiet Ardiansyah, tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Makkiyati. Kedua, orang tua Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang dituntut pidana mati, Nirwana.
Tangis orang tua terdakwa pecah di ruang rapat saat mereka memohon langsung kepada pimpinan Komisi III agar anak-anak mereka tidak menjadi korban salah vonis.
Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Ibu Radit Ardiansyah, Makkiyati, tak kuasa menahan air mata.
Anaknya, mahasiswa Universitas Mataram, kini duduk di kursi terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya di Lombok.
“Saya ibunya Radit Ardiansyah, anak saya kuliah di Unram Mataram, Pak. Dia masuk kelas internasional dengan IPK 4, Pak,” ucap Makiyati dengan suara bergetar.
Ia mengaku tak pernah menyangka anak yang disebutnya berprestasi itu justru ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, saat ditemukan di lokasi kejadian, Radit dalam kondisi babak belur dan tak sadarkan diri.
“Pas selesai saya salat subuh, ada orang yang menggedor pintu memberitahu bahwa ada anak saya lagi dibegal, katanya, Pak,” tuturnya.
Makiyati mengungkapkan, anaknya sempat ditekan untuk mengaku melakukan pembunuhan.
“'Radit, mengaku sudah sama mamakmu’ dia bilang. Disuruh mengaku anak saya, Pak," ujar Makkiyati.
Namun, Radit membantah keras tuduhan tersebut.
“‘Enggak benar, Mak, bersumpah Demi Allah, Mama. Saya berani bersumpah atas nama Allah, sekarang dicabut nyawa saya sama Allah kalau saya melakukan,’ katanya Radit," bebernya.
Dengan mata sembab, Makkiyati memohon agar Komisi III turun tangan mengawal kasus anaknya.
“Saya mohon sekali, Pak, saya orang tidak punya, Pak, saya mohon, Pak, anak saya bukan pelaku, Pak. Sampai detik ini batin saya mengatakan Radit bukan pelaku, Pak.”
Tangis serupa juga datang dari Ibu Nirwana, orang tua Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, yang dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton.
Ia menjelaskan anaknya hanya melamar sebagai pekerja kapal kargo di Thailand. Namun di tengah perjalanan, kapal yang dinaiki berubah.
“Anak saya melamar di kapal Thailand, kapalnya kapal kargo ditawari, Pak,” ujarnya.
Ia menegaskan anaknya hanya menjalankan perintah atasan.
“Ditanya lagi sama anak saya, ‘Kapalnya belum siap nih, kita diperintah bawa kapal yang satu ini, kapal tanker," ujarnya.
Kedua orang tua itu meminta pimpinan Komisi III memanggil jaksa dan penyidik untuk membuka terang dasar pembuktian dalam perkara anak mereka.(rpi/raa)