news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Buntut Kasus ABK Sea Dragon Fandi, DPR Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Batam

Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Batam dan Lombok terkait dua perkara yang tengah menjadi sorotan.
Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Batam dan Lombok terkait dua perkara yang tengah menjadi sorotan, yakni kasus Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dan perkara pembunuhan di Lombok yang menjerat Radiet Ardiansyah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.

"Kami panggil pihak terkait. Kemarin sudah disampaikan dalam rapat, kita akan memanggil Kapolres dan Kajari di dua wilayah itu. Yang satu di Batam, yang satu di Lombok. Kita akan panggil," tegas Habiburokhman seusai memimpin rapat dengar pendapat dengan Hotman Paris, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan adil.

"Jadi begini, ini kan fungsi konstitusional. Kami ini kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat," ujarnya.

Soroti Tuntutan Mati Fandi Ramadhan

Secara khusus, Komisi III juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Batam. Hal itu menyusul pernyataan JPU yang dinilai menyiratkan tudingan DPR melakukan intervensi.

"Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi. Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar," tegasnya.

Habiburokhman bahkan secara terbuka menyampaikan penilaian awalnya terhadap tuntutan pidana mati kepada Fandi.

"Ya, kalau yang di Batam, saya melihat secara kasat mata tidak pantas dituntut hukuman mati. Saya mengatakan begitu," ujarnya.

Menurutnya, pembahasan hukuman mati dalam KUHP baru berlangsung sangat panjang dan penuh perdebatan, dengan semangat menjadikan pidana mati sebagai opsi terakhir.

"Hampir 5 tahun kita bahas pasal tersebut, sesuai dengan keinginan kita untuk membawa hukum yang lebih humanis," katanya.

Ia mengingatkan kembali norma Pasal 98 KUHP Baru yang menegaskan pidana mati bukan hukuman pokok.

"Karena itu perlu ada norma Pasal 98 (KUHP Baru) yang mengatakan hukuman mati bukan hukuman pokok, tapi hukuman alternatif sebagai upaya terakhir. Nah, itu yang kita pressing di situ," tegas dia.

Soal dugaan Fandi dijebak, Habiburokhman mengaku banyak cerita yang mengarah ke sana. Namun yang paling disorot adalah soal pendampingan hukum.

"Dan ternyata kan lawyernya yang ditunjuk mendampingi itu kan bukan lawyer yang leluasa dipilih. Itu juga kan melanggar prinsip KUHP yang baru. KUHP yang baru itu kan terdakwa bebas memilih advokat. Kalau itu disediakan (oleh penyidik), kan enggak bisa," kata Habiburokhman.

Ia menilai penyediaan pengacara oleh pihak penyidik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Masa ada dua kepentingan berbeda, penyidik dengan orang yang diperiksa, penyediaan lawyernya dilakukan oleh penyidik? Kan enggak masuk akal. Bagaimana dia mau membela orang yang menjadi tersangka kalau dia disediakan oleh orang yang memeriksa? Itu kan nggak masuk akal," tegasnya.

Habiburokhman menyebut kejanggalan paling mencolok adalah perumusan tuntutan maksimal kepada pihak yang dinilai bukan pelaku utama.

"Tuntutan hukuman mati harusnya hanya diterapkan seselektif itu. Nah, itu kejanggalannya," ujar dia.

Ia menegaskan, hukuman mati seharusnya dijatuhkan kepada pihak yang berperan sebagai otak, pendana, atau pelaku utama.

"Kalau sebagai upaya terakhir, tentu harusnya kepada mastermind, orang yang merencanakan, orang yang mendanai, orang yang mengambil paling besar manfaat, dan orang yang pelaku utamanya," pungkasnya.

Komisi III berencana memanggil pihak-pihak terkait pada masa sidang mendatang, sekitar 10 hari menjelang Idul Fitri. (rpi/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral