- Istimewa
DPRD DKI Godok Raperda Pangan, Ingin Cadangan Pangan Daerah Diambil dari dalam Negeri
Jakarta, tvOnenews.com - DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengungkap Raperda ini merupakan produk hukum inisiatif Pemprov DKI Jakarta.
“Kami sedang membahas Perda yang sangat penting di DPRD. Raperda Penyelenggaran Sistem Pangan ini harus menjamin kemampuan kita untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan perut warga kita,” ujar August kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menuturkan Raperda ini dibuat agar peraturan yang disusun harmonis dengan UU di atasnya.
Salah satunya mewajibkan Pemprov mendapat cadangan pangan dari dalam negeri, bukan bergantung pada impor.
“Salah satunya adalah dengan meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari sumber-sumber pangan yang berkelanjutan dari dalam negeri,” kata August.
Sebelumnya, August mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengimpor 3.100 sapi dari Australia.
Dia menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor (No) 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Di mana, pada Pasal 29 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan bahwa cadangan pangan Pemprov harus bersumber dari produksi dalam negeri.
“Langkah Mas Gubernur (Pramono Anung) ini sangat mengherankan,” kata August.
“Ketika undang-undang dengan jelas mengatur bahwa Pemprov harus mendapatkan cadangan-cadangan pangannya dari dalam negeri, Mas Gubernur malah melakukan impor,” lanjutnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini lantas mempertanyakan mengapa Pramono tidak mencari sapi dalam negeri untuk cadangan pangan Jakarta.
“Dan impor sapi yang dari Australia ini juga nggak nanggung-nanggung jumlahnya. Mas Pram langsung tancap gas mengimpor sebanyak 3 ribu ekor lebih. Bahkan, kuotanya ada 7.500 ekor,” ujar August. (saa/iwh)