news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Langkah KDM Sikapi Opsen Pajak Kendaraan Melejit Bikin Gaduh: Pungutan di Jawa Barat Tidak Naik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyikapi kegaduhan opsen pajak kendaraan bermotor naik di Jateng. Di Jabar, tarif PKB menggunakan ketentuan sebelumnya.
Kamis, 26 Februari 2026 - 21:05 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyikapi kegaduhan terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) naik selangit di Jawa Tengah (Jateng).

Kenaikan pajak PKB di Jateng memunculkan banyak seruan agar tidak membayar PKB. Faktornya tentu akibat ada kebijakan opsen.

KDM menegaskan, tarif PKB di wilayah Jabar telah diantisipasi di Jabar. Ia justru pilih tidak menaikkan tarif pajak untuk kendaraan motor di wilayahnya.

KDM memahami kebijakan opsen sebagai salah satu tindak lanjut pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD). Akan tetapi, ia memilih fokus relaksasi di Jabar.

"Pajak kita kan di Jawa Barat mah tidak naik," ujar KDM di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).

Alasan KDM Tidak Naikkan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi KDM).
Sumber :
  • Antara

Ia menegaskan, dirinya memilih ketentuan yang berlaku sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut masih terbaik dan dinilai sangat efektif.

Bagi mantan Bupati Purwakarta itu, kestabilan tarif pajak sebagai upaya dalam menjaga daya beli masyarakat.

Ia menyebut jika mengikuti kebijakan opsen pajak, pasti memberatkan beberapa pihak. Ia justru ingin menyamaratakan semuanya guna mempertahankan besaran pajak yang sudah ada.

Maka dari itu, jumlah wajib pajak sangat penting di wilayah Jabar. Ia tentu sudah mengantisipasi kenaikan apalagi sampai melejit, yang menimbulkan keresahan masyarakat.

"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan. Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit," jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan tersebut juga menyasar pada BBNKB. Tarif BBNKB tidak mengalami perubahan karena mengikuti kesamaan tarif pada 2025.

Lebih lanjut, KDM justru mengambil kebijakan progresif di sektor transportasi publik dan logistik. Ia akan memberikan insentif khusus di wilayah Jabar.

Ia juga telah memiliki rencana terkait pajak kendaraan berpelat kuning hingga angkutan baran. Dalam waktu dekat, pajaknya mengalami keringanan atau penurunan.

"Untuk pelat kuning, akutan barang mengalami penurunan," tegasnya.

Pada 2025, tarif pajak untuk angkutan penumpang sebesar 60 persen. Nantinya harga pajak akan menurun menjadi 30 persen.

Sementara, tarif pajak angkutan barang sebanyak 100 persen pada 2025. Di 2026, pajak khusus angkutan barang menurun menjadi 70 persen.

Ia meyakini dengan adanya dorongan dari penerimaan pajak, arus kas daerah di Jabar khususnya dari sektor pajak kendaraan tetap stabil. Sebab, volume pembayar pajak akan semakin bertambah sehingga tidak begitu memperhatikan kenaikan pajak kendaraan.

"Dengan kondisi apa pun, kita akan terus membangun Jawab pada tahun 2026," tegasnya.

Sementara, penurunan tarif pajak berdasarkan keputusan KDM, telah tertuang dalam Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan kendaraan bermotor, angkutan umum per 1 Januari 2026.

Akan tetapi, ketentuan tersebut harus didasari telah memenuhi persyaratan. Hal itu telah tertuang dalam sesuai peraturan perundangan.

Sebelumnya, masyarakat di Jateng mengeluh terhadap harga PKB naik sangat tinggi. Keresahan mereka sampai mencuat di ruang media sosial.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng justru menegaskan tarif pajak tidak mengalami kenaikan. Namun masyarakat sangat merasakan pajak semakin tinggi akibat diskon selama setahun terakhir sudah tuntas.

Kenaikan pungutan pajak akibat komponen baru berupa opsen dalam pajak kendaraan. Opsen merupakan tambahan pungutan pajak PKB dan BBNKB sebesar 66 persen yang berlaku sejak 5 Januari 2025, didasari dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kondisi di Jateng mengakibatkan Sekda Jateng, Sumarno bersama DPRD setempat dipaksa merancang relaksasi diskon pajak. Setidaknya sebesar lima persen sampai akhir 2026 agar tidak begitu membebani masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Mohammad Saleh berharap pemerintahan di bawah naungan dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin menuangkan alternatif sumber penerimaan uang kasdaerah. Tujuannya tidak bergantung pada pajak kendaraan bermotor.

Di Jateng, sumber pendapatan terbesar dari bidang perbankan, Bank Jateng dan PKB. Kehadiran dua bagian ini menjadi bagian upaya pemerintah daerah terus memanfaatkan BUMD.

Pemprov Jateng memutuskan pengurangan pajak motor di Jateng berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Kepgub dengan Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 pada 20 Februari 2026. Isinya tentang pemberian pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2026.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral