- ANTARA
Ombudsman Kepri Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu dan Tidak Dicicil
tvOnenews.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari menyampaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dan tepat waktu.
Lagat mengingatkan seluruh instansi, lembaga dan badan usaha kalua THR bukan sekadar tradisi, melainkan amanat Undang-Undang yang bersifat wajib.
"Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (aturan turunan UU Cipta Kerja) serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Lagat di Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).
- ANTARA/Ogen
Ia menekankan THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil, dengan ketentuan besaran yakni bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan sebesar satu bulan upah, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 1-12 bulan, diberikan THR secara proporsional.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Lembaga Negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta (PT, Yayasan, CV, Firma), hingga usaha mikro dan perorangan, termasuk aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja.
Sesuai aturan, kata Lagat, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Namun, guna mendukung kesejahteraan pekerja, pemerintah menyarankan percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
Bagi pemberi kerja yang melanggar terancam dikenai sanksi tegas.
Untuk keterlambatan pembayaran THR, dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
"Sedangkan jika tidak membayar THR, dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha," ungkapnya.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, lanjut Lagat, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat yang mengalami, melihat, atau merasakan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran THR untuk segera melapor.
Masyarakat atau pekerja diharapkan terlebih dahulu melaporkan kendala THR ke kanal pengaduan resmi pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat.
Namun, apabila aduan yang disampaikan kepada instansi terkait tidak ditangani dengan baik atau tidak mendapatkan respons, Ombudsman Kepri membuka pintu bagi laporan masyarakat melalui Hotline Pengaduan 0811-981-3737 (WhatsApp).