- Istimewa
BEM UI Geruduk Mabes Polri! Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat Hingga Copot Kapolri
Jakarta, tvOnenews.com – Tekanan terhadap Polri kian memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turun gunung. Siang ini, Jumat 27 Februari 2026, mereka bakal menggeruduk Mabes Polri.
Aksi tersebut dipicu kasus tewasnya siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14) yang diduga dianiaya anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya. BEM UI menilai kasus ini tak bisa berhenti pada proses biasa. Mereka menuntut hukuman berat hingga pencopotan pucuk pimpinan.
Seruan aksi itu diumumkan melalui akun Instagram resmi BEM UI pada Kamis, 27 Februari 2026. Mengusung tagar #AparatKepar4t, massa direncanakan bergerak dari FISIP UI menuju Mabes Polri sekitar pukul 13.00 WIB.
Anggota BEM UI, Hafidz Hernanda, menegaskan ada lima tuntutan yang akan mereka bawa dalam aksi tersebut. Yang utama, mendesak pidana maksimal bagi Bripda Mesias.
“Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas,” ujar dia, Jumat, 27 Februari 2026.
Tak berhenti disitu, desakan juga diarahkan langsung ke kursi pimpinan tertinggi Polri dan Kapolda Maluku.
“Mendesak pencopotan Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan Dadang Hartanto dari jabatan Kapolda Maluku,” katanya.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang mereka nilai dikriminalisasi, penegasan batas kewenangan Polri, hingga penarikan Polri dari jabatan sipil.
“Kami juga menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujarnya
Sebelumnya diberitakan, proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya pelajar Madrasah Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terus bergulir.
Polda Maluku memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tahap I telah dilakukan.
"Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," tutur dia, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam kasus ini, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
"Jadi sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ujar Johnny.
Polri berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap, baik secara formil maupun materiil. Dengan begitu, proses dapat berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.
Tak hanya proses pidana, Bripda MS juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Foe Peace Simbolon/VIVA