- Istimewa
Nyaris Kabur ke Malaysia, Koko Erwin Dibekuk di Laut: Kronologi Lengkap Penangkapan Bandar Narkotika
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap Akhsan yang diketahui berangkat dari Jakarta menuju Tanjung Balai. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Koko Erwin telah merencanakan penyeberangan melalui jalur laut ilegal dan sudah berkoordinasi dengan pihak penyedia kapal.
Pengembangan berikutnya mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengakui dihubungi seseorang berjulukan “The Docter” untuk membantu menyiapkan kapal menuju Malaysia.
Biaya Kapal dan Keberangkatan Diam-Diam
Meski mengetahui Koko Erwin sedang diburu aparat penegak hukum, Rusdianto tetap melanjutkan rencana tersebut. Ia menghubungi Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal, untuk mempercepat keberangkatan.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Koko Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan untuk penyeberangan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
Setelah kapal diberangkatkan, tim segera melakukan pengejaran cepat. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa kapal yang membawa Koko Erwin telah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia dan berada di ambang keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Dicegat di Detik Terakhir
Melalui tindakan cepat dan terukur, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi posisi kapal dan mencegah pelarian tersebut. Koko Erwin diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia langsung diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika serta pihak-pihak yang membantu proses pelariannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya pelarian dan aktivitas tersangka, yakni:
-
Uang tunai Rp4.800.000
-
Uang tunai 20.000 Ringgit Malaysia
-
Satu unit jam tangan merek TAG Heuer
-
Satu unit telepon genggam Samsung
Barang bukti ini akan didalami lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi.
Langkah Lanjutan Penyidik
Usai penangkapan, Koko Erwin dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Penyidik juga menyiapkan gelar perkara, penelusuran aliran dana, serta pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).