Sumber :
- Antara
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Naik, Ini Tarif Terbarunya untuk Kelas 1-3
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara ideal dilakukan setiap lima tahun.
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:29 WIB
Tarif yang Berlaku
Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan 2026. Saat ini besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Rinciannya iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
2. Peserta Penerima Upah (PPU)
Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:
- 4% dibayar pemberi kerja
- 1% dibayar pekerja
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah. Ketentuan tersebut tetap berlaku sampai ada regulasi baru yang ditetapkan pemerintah. (nba)