BPJS Kesehatan Soroti Wacana Hapus Tunggakan JKN, 23 Juta Peserta Bisa Langsung Aktif
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito merespons wacana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Prihati, BPJS Kesehatan hingga kini masih melakukan advokasi kepada pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut.
Prihati mengatakan, apabila tunggakan iuran JKN benar-benar dihapus, kebijakan itu berpotensi membantu meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut menjadi penting karena BPJS Kesehatan tengah menghadapi target peningkatan jumlah peserta aktif JKN. Penghapusan tunggakan dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk membantu peserta yang saat ini tidak aktif kembali menggunakan kepesertaan JKN.
"Doakan kalau benar-benar dihapus Perpres tunggakan iuran, Rp 23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif," kata Prihati kepada wartawan di Cimahi, Rabu (16/9/2026).
Belum Ada Kepastian Kapan Tunggakan Dihapus
Prihati mengungkapkan, BPJS Kesehatan belum mengetahui secara pasti kapan keputusan mengenai penghapusan tunggakan iuran JKN akan ditetapkan.
Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya dapat melakukan advokasi kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah dapat segera mengambil keputusan mengenai kebijakan penghapusan tunggakan.
"Belum ada (tanggalnya). Kita hanya bisa advokasi lewat Kemenko PMK bagaimana pemerintah bisa segera memberikan penghapusan tunggakannya. Saya sama-sama doa," ujar Prihati.
Wacana penghapusan tunggakan iuran tersebut berkaitan erat dengan upaya BPJS Kesehatan meningkatkan jumlah peserta aktif JKN. Saat ini, masih terdapat puluhan juta peserta yang status kepesertaannya tidak aktif.
54 Juta Peserta JKN Tidak Aktif
Prihati menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 54 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Jumlah tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya mengejar peningkatan kepesertaan aktif JKN.
Namun, Prihati menegaskan bahwa peserta yang menunggak iuran tidak seluruhnya berada dalam kondisi tidak mampu membayar.
Menurutnya, terdapat peserta yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar, tetapi memilih tidak membayar iuran ketika tidak membutuhkan layanan kesehatan. Kondisi tersebut berbeda dengan peserta yang memang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran.
"Ini kan masalahnya willingness to pay. Bayar kalau lagi sakit. Kenapa yang tidak sakit bayar? Itu willingness to pay. Ada lagi inability to pay, memang dia tidak mampu bayar," jelas Prihati.
Load more